Bidang Penerimaan

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyusun kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan perlindungan masyarakat.

Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja perlindungan masyarakat;
  2. penyusunan kebijakan dan petunjuk operasional perlindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan operasional Satlinmas dalam tugas membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan upaya pertahanan Negara;
  4. penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan kebijakan dan petunjuk operasional pelaksanaan perlindungan masyarakat di kabupaten;
  6. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.