FAQ

 

 

Persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran objek pajak dan subjek pajak PBB P2 terdiri atas :
1. fotokopi ktp dan/atau kk Wajib Pajak; 2. surat tanda bukti hak atas Bumi dan/atau Bangunan yaitu : 3. fotokopi bukti hak kepemilikan atas Bumi dan/atau Bangunan; 4. fotokopi bukti hak pengelolaan atas Bumi dan/atau Bangunan; atau 5. fotokopi bukti hak penguasaan atas Bumi dan/atau Bangunan. 6. foto Objek Pajak; dan 7. pendaftaran secara kolektif melampirkan surat pengantar/keterangan kepala desa/lurah.
Apa Itu E-Cepat
E-Cepat adalah layanan online dari Bapenda Kuansing untuk mengurus permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan duplikat Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri.
Bagaimana Cara Mengakses atau Masuk E-Cepat
Kunjungi laman resmi E-Pendapatan Kuansing (https://e-pendapatan.kuansing.go.id/user/login.html.). untuk mulai masuk dan mendatar akun. Jika sudah memiliki Akun silahkan masukkan nomor NOP serta tahun pajak yang ingin di cek atau dicetak pada menu Cetak STTS.