Tugas Pokok dan Fungsi

A. Kepala Badan Pendapatan Daerah

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, membina, mengawasi, mengendalikan dan monitoring, mengevaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan Sub Pendapatan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah.

B. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;

b. penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan daerah;

c. pelaksanaan koordinasi urusan keuangan pada Badan Pendapatan Daerah;dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

C. Kepala Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan;

b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang pendaftaran, penilaian dan penetapan;

c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, penilaian dan penetapan;

d. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendaftaran, penilaian dan penetapan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

D. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan;

b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan;

c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan;

d. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

E. Kepala Bidang Penerimaan

Kepala Bidang Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang penerimaan; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penerimaan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penerimaan;

b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Penerimaan

c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penerimaan;

d. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penerimaan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

F. Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang PBB-P2 dan BPHTB; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang PBB-P2 dan BPHTB menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang PBB-P2 dan BPHTB;

b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang PBB-P2 dan BPHTB;

c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang PBB-P2 dan BPHTB;

d. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang PBB-P2 dan BPHTB; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.