TELUK KUANTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi menerima kunjungan kerja dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin pada hari ini. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penguatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Non-PLN serta pengembangan inovasi pajak daerah.
Pertemuan yang berlangsung hangat di kantor Bapenda Kuansing tersebut menjadi ajang pertukaran informasi strategis antara kedua instansi. Fokus utama pembahasan tertuju pada sinkronisasi regulasi dan teknis pemungutan Pajak Tenaga Listrik (Non-PLN) agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain membahas regulasi, kedua belah pihak juga berdiskusi intensif mengenai transformasi digital. Bapenda Kuansing memaparkan berbagai terobosan inovasi pelayanan pajak yang telah diimplementasikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan akuntabel.
"Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam membangun sinergi antar pemerintah daerah. Kami saling berbagi pengalaman dan strategi, terutama dalam menghadapi tantangan teknis di lapangan serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mempercepat digitalisasi pajak daerah," ujar perwakilan dari Bapenda Kuansing.
Diharapkan melalui koordinasi ini, kedua kabupaten dapat mengadopsi praktik terbaik (best practices) yang telah didiskusikan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Langkah kolaboratif ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian fiskal melalui tata kelola pajak yang inovatif dan profesional.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan komitmen untuk terus menjalin komunikasi berkelanjutan demi kemajuan tata kelola keuangan di masing-masing daerah.
0 Komentar