TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Membawa kabar gembira bagi masyarakat Kabuapten Kuantan Singingi, terkait pelayanan pajak daerah.
Bagi masyarakat yang sedang mengurus surat tanah, ada kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. Untuk pengurusan BPHTB pertama kali, Pemerintah memberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp80.000.000. Sementara itu, bagi keluarga yang mengurus tanah waris, pengurangannya jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp300.000.000.
Selain keringanan biaya, Bapenda Kuansing juga melakukan terobosan digital bertepatan dengan terbitnya SPPT PBB-P2 tahun 2026. Sekarang, bayar pajak tidak lagi perlu antre panjang.
Kini bayar pajal bisa dilakukan secara Digital kapan saja dan di mana saja. Cukup melalui ponsel di genggaman, pembayaran dapat diselesaikan dalam hitungan detik melalui aplikasi:
0 Komentar