Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Sekretariat yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha.
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan serta melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan perkada.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Produk Hukum Darah berfungsi :
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas menyusun kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan dan pengendalian operasional pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person) dan kesamaptaan.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijkan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, pelindungan masyarakat bahaya dan bencana kebakaran.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Kebakaran berfungsi :
Kepala Bidang Kebakaran membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pencegahan dan Pengendalian dan Seksi Pelatihan dan Pembinaan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
*Guna memudahkan pemadam untuk segera memadamkan api jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta untuk membantu memberikan informasi yang jelas, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyusun kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan perlindungan masyarakat.
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas: