Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memperpanjang masa pembayaran pajak bumi dan bangunan - pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga 10 Desember 2024 mendatang. Seharusnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah tanggal 30 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB-P2.
"Dengan adanya perpanjangan, tentu masyarakat punya kesempatan untuk membayar dan tidak terjadi tunggakan serta terhindar dari denda keterlambatan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing Drs. Muradi, M.Si
Masyarakat Kuansing sudah sangat mudah dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Dengan adanya inovasi yang dilakukan Bapenda Kuansing, masyarakat bisa melakukan pembayaran lewat berbagai saluran.
"Pembayaran bisa melalui e-commerce, bisa melalui BRK Mobile, ATM Bank Riau atau bisa juga melalui juru pungut," tambah Beliau.
Dengan waktu yang tersisa, Bapenda Kuansing juga turun lapangan jemput bola memaksimalkan PAD dari sektor PBB-P2.
"Jadi, kami berharap masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau kemaren belum sempat bayar, sekarang waktunya," tutup Muradi.
0 Komentar