Upaya pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah salah satunya haru dilakukan dengan membangun peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pajak Daerah. Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan serangkaian kegiatan sosialisasi berupa dialog interaktif bersama dengan peserta seluruh pemangku kepentingan di setiap kecamatan, meliputi Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan wajib pajak. Sementara narasumber sosialisasi berasal dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi.
Secara marathon kegiatan ini dilaksanakan di 15 kecamatan selama 8 hari. Tim sosialisasi dibagi menjadi 2, sehingga rata-rata siap hari sosialisasi dilaksanakan untuk 2 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024
- Kecamatan Hulu Kuantan dan Kuantan Mudik, pada tanggal 28 Agustus 2024
- Kecamatan Gunung Toar dan Pucuk Rantau pada tanggal 29 Agustus 2024
- Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya pada tanggal 2 Agustus 2024
- Kecamatan Benai dan Pangean pada tanggal 3 Agustus 2024
- Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang pada tanggal 4 Agustus 2024
- Kecamatan Inuman dan Cerenti pada tanggal 5 Agustus 2024
- Kecamatan Logas Tanah Darat pada tanggal 10 Agustus 2024.
Pelaksanaan sosialisasi terkait perpajakan daerah ini merupakan kegiatan rutin Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru terkait pajak daerah, khususnya peraturan-peraturan pajak yang baru diterbitkan pada tahun 2024 ini. Ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah terdiri dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (BPHTB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Secara umum jenis pajak yang diatur oleh Pemerintah daerah sama dengan pengaturan sebelumnya. Namun ada penambahan objek pajak baru di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Pajak Sarang Burung Walet. Sebenarnya objek pajak ini sudah diatur lama oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dibeberapa daerah juga sudah diberlakukan lama. Namun selama ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal tersebut, dan baru diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sedangkan Opsen PKB dan BBNKB hakikatnya bukan objek pajak baru, tetapi hanya perubahan tata Kelola atas kedua pajak dari yang sebelumnya Kabupaten/Kota menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Para peserta diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program baik penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk juga dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab di kalangan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si mengungkapkan bahwa dari pengamatan pelaksanaan kegiatan, acara ini mendapat sambutan yang antusias dari Masyarakat dan wajib pajak peserta sosialisasi. Banyak wajib pajak yang hadir dan memanfaatkan sesi diskusi dengan penuh semangat. Sesi diskusi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada para narasumber dari Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi mengenai berbagai isu terkait pajak daerah.
“Mereka bertanya tentang jenis pajak yang harus mereka bayar, tata cara pembayaran, terkait berapa tarifnya dan kapan harus mulai membayar. Bahkan ada yang langsung mau membayar” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik. Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh BaSpenda Kabupaten Kuantan Singingi untuk memperkenalkan berbagai inovasi dan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, seperti aplikasi E-Cepat, E-Pendapatan, pembayaran pajak online melalui M-Banking, Qris, ATM Teller, E-Commerce seperti toko pedia, indomart, alfamart, danaku, gopay dan sejenisnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata Kelola perpajakan daerah” ungkap Kepala Bapenda yang juga mantan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi ini.
0 Komentar