Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terima penghargaan atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Tripartit Direktorat Jenderal Pajak - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Pemerintah Daerah

Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dibutuhkan data untuk memverifikasi kepatuhan Wajib Pajak. Dan untuk kepentingan peningkatan dan optimalisasi pajak pusat kepada Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Pemerintah daerah merupakan instansi pemerintah yang juga memiliki kewajiban menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga membutuhkan data untuk mengoptimalisasi pajak daerah dari data yang disediakan oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak). Sehingga disadari pentingnya pelaksanaan pertukaran data perpajakan antarfiskus pusat dan daerah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Pemerintah daerah juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara optimal.

Adanya keputusan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan tuntutan peningkatan kualitas data pajak pusat dan daerah yang diamanatkan PMK-228/PMK.03/2017 sehingga optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan melatarbelakangi terbentuknya Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara DJP-DJP-Pemerintah Daerah, yang memiliki tujuan diantaranya :

  1. Optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi
  2. Optimalisasi penyampaian data Informasi Keuangan Daerah (IKD)
  3. Optimalisasi pelaksanaan Pengawasan Bersama atas WP
  4. Optimalisasi pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan
  5. Meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas  di bidang Perpajakan
  6. Meningkatkan pengetahuan SDM di bidang Perpajakan

Pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah menandatangani kerja sama tripartit pada tanggal 15 September 2022 dengan nomor Kep-121/PJ.08/2022, Kep-174/PK.4/2022, 100.7/MoU/2022. Dalam pelaksanaannya, beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang terkait langsung dengan Kerja sama tripartit tersebut antara lain adalah Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Penghargaan Yang Diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

  1. Peringkat Pertama Kuantitas Data ILAP Regional

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berhasil memperoleh angka tertinggi pengiriman jenis data yang diwajibkan dikirimkan (sebanyak 20 Jenis data) seluruhnya sudah disampaikan

 

  1. Peringat Pertama Kualitas Data ILAP Regional

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan singing berhasil memperoleh angka tertinggi atas kualitas data yang telah disampaikan (sebagaimana poin 1) berdasarkan kelengkapan datanya.

 

  1. Peringkat Pertama Pelaporan SPT Instansi Pemerintah

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berhasil memperoleh prosentase tertinggi penyampaian pelaporan SPT Instansi Pemerintah

 

“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk terus meningkatkan kinerja di masa yang akan datang” demikian disampaikan Drs. Muradi, M.Si , Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi saat mewakili Pemerintah Daerah menerima penghargaan tersebut di Pekanbaru.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *