TELUK KUANTAN (ANews) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) optimalkan pajak atas tenaga listrik.
Salah satu jenis pajak daerah yang dioptimalkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.
Pajak dari PBJT sendiri meliputi pajak makan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bahwa salah satu sumber PAD dari sektor pajak daerah.
Sebagai tindak lanjut dari UU HKPD tersebut, Pemkab Kuansing juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Muradi mengatakan untuk mengoptimalkan pajak tersebut Pemkab Kuansing bersama PLN UP3 Rengat terus memperkuat sinergi melakukan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik sebagai penerimaan daerah.
Disampaikan Muradi dalam rangka memperkuat senergi, Pemkab tetap berpedoman pada Perjanjian Kerja sama Nomor : 0048.PJ/AGA.01.02/100300/2019 dan Nomor : 10/Bapenda-KS/XI/2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing.
Muradi menjelaskan seiring dengan terbitnya regulasi terbaru tersebut, Bapenda akan merevisi perjanjian kerja sama khususnya penyesuaian nomenklatur penamaan dari Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
"Jadi pokok -pokok perjanjian secara umum tidak akan banyak berubah," ujar Kepala Bapenda Kuansing, Muradi, Rabu (18/9/2024).
Muradi mengakui kontribusi PBJT atas tenaga listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan. Dari total target PAD tahun 2024 sebesar Rp 170.636.769.359,00, target PBJT atas Tenaga Listrik sebesar Rp 38.080.000.000,00 atau sebesar 22,31 persen dari target PAD.
Target tersebut terang Muradi terdiri dari PBJT Kosumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain (antara lain dari pelanggan PT. PLN) sebesar Rp 37.000.000.000,00 dengan realisasi sampai Agustus sebesar Rp 11.613.917.050,00 atau 31,68 persen.
Kemudian dari PBJT Kosumsi Tenaga Listrik yang di hasilkan sendiri sebesar Rp 1.080.000.000,00 sampai Agustus terealisasi Rp 658.642.176,00 atau 60,69 persen.
"Bapenda secara periodik selalu melaksanakan rapat koordinasi secara bersama dengan PT PLN melalui UP3 Rengat untuk rekon data realisasi PBJT atas tenaga listrik," kata Muradi.
Muradi menambahkan melalui kerjasama tersebut baik Pemkab maupun PLN diharapkan saling berkontribusi dalam pencapaian program dan kegiatan masing-masing, baik pada aspek peningkatan pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan dan termasuk juga untuk pengembangan bisnis PT PLN.
Pemda kata Muradi tetap berkomitmen untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang dilakukan PT PLN.
Beberapa dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap program PT PLN diantaranya mulai sosialisasi atau edukasi bersama pembayaran rekening listrik tepat waktu (sebelum tanggal 21 setiap bulan).
Termasuk menyampaikan himbauan kepada pelanggan PLN pasca bayar menjadi pra bayar, pemasaran bersama kepada ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan pelanggan potensial lainnya menjadi pelanggan PLN dari PBJT TL non PLN menjadi PBJT TL PLN.
Selanjutnya melaksanakan sosialisasi Electrifying Life Style dan program PLN lainnya, sosialisasi pembebasan lahan terkait izin ROW bagi calon pelanggan baru PLN.
"Secara simultan dukungan ini dukungan ini dapat mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik," tutup Muradi. (ADV)
https://amanahnews.com/read/detail/68869/pemkab-kuansing-dan-pln-optimalkan-pajak-atas-tenaga-listrik
0 Komentar