44 warga Terjaring Razia Sosialisai Protokol Covid 19 Pemkab Kuantan Singingi.

 60 Personil Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI,Polri, Satpol PP di terjunkan untuk melaksanakan operasi Razia protokol Kesehatan.

Sebanyak 44 warga terjaring razia sosialisasi penegakan protokol kesehatan yang digelar oleh Satgas penanganan Covid 19 di beberapa titik di Kab. Kuantan singingi, (15/09/20)

Beberapa titik tersebut salah satunya diKelurahan simpang tiga, tepatnya didepan mesjid mekkah simpang tiga, 44 warga tersebut terjaring razia karena tidak menggunakan masker.

Drs. Jevrian Apriady, M,Si yang akrab disapa "jendral" Selaku Wakil Kepala Satgas Covid 19 ini mengatakan, para pelanggar protokol Covid 19 ini didata satu persatu, mereka juga dikenakan beragam sanksi.

Dilain tempat, Kabid Penegakan Perda Irfansyah, S.iP,. M.Si mengatakan, masih banyaknya wraga yang tidak peduli dengan protokol kesehatan. "semoga dengan razia dan berbagai sanksi masyarakat sadar akan bahaya virus Covid-19. serta mempersempit penyebaran virus Covid-19" ucap beliau.

 

 

Sebanyak 27 warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas Penanganan Covid-19 di tiga titik Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "27 Warga Terjaring Operasi Yustisi, Pemkab Bekasi Kumpulkan Denda Sebesar Rp 525.000", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/21360181/27-warga-terjaring-operasi-yustisi-pemkab-bekasi-kumpulkan-denda-sebesar.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sebanyak 27 warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas Penanganan Covid-19 di tiga titik Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "27 Warga Terjaring Operasi Yustisi, Pemkab Bekasi Kumpulkan Denda Sebesar Rp 525.000", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/21360181/27-warga-terjaring-operasi-yustisi-pemkab-bekasi-kumpulkan-denda-sebesar.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *